ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhammad turut memantau pelaksanaan hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia mendatangi pos titik pengecekan ( check point ) Sandratek di Jalan Ir. H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (18/4/2020) siang.
Ia mengatakan, kekurangan pada pelaksanaan PSBB hari pertama itu akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Tangsel.
"Nanti yang kurang kita laporkan dan kita evaluasi. Apa kekurangannya di sini," ujar Muhamad yang juga menjadi sekretaris Satuan Gugus Tugas COVID-19 Tangsel.
Evaluasi itu diantaranya terkait sosialisasi PSBB, ketersediaan masker, hand sanitizer, serta jumlah petugas, juga kepatuhan masyarakat pada aturan PSBB.
Selain itu, kata dia, evaluasi juga soal perlu tidaknya menambah check point, karena saat ini, masih ada jalur strategis yang belum terawasi, misalnya jalur Pondok Cabe-Lebak Bulus. Jalur ini kerap dipadati kendaraan bermotor sebab menjadi jalan alternatif yang menghubungkan pengendara dari Tangsel menuju Jakarta Selatan maupun Depok.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGbank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews