Connect With Us

Satgas DPRD Sumbang Ratusan APD untuk RS di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 20 April 2020 | 18:43

Satgas Daerah Lawan COVID-19 DPRD Tangsel saat menyerahkan bantuan ratusan APD, Senin (20/4/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Lawan COVID-19 DPRD Tangsel mulai bergerak. Ratusan alat pelindung diri (APD) pun disumbangkan kepada tiga rumah sakit (RS) di Tangsel, Senin (20/4/2020).

Satgasda yang diketuai politisi Partai Gerindra Ahmad Syawqi itu, menyumbangkan 100 buah baju hamzat, 20 buah kacamata gogles, 10 boks masker medis dan 50 unit rapid test kepada RSUD Kota Tangsel, RS Medika BSD dan RS Assobirin.

"Bantuan ini belum seberapa bila dibandingkan dengan perjuangan yang dilakukan oleh tenaga medis yang berjibaku digaris depan dalam penanganan COVID-19," ujar Syawqi saat penyerahan APD tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Tangsel itu mengajak masyarakat turut mendukung para tenaga medis. Caranya, kata dia, dengan mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tengah berlaku di Tangsel.

Satgas Daerah Lawan COVID-19 DPRD Tangsel saat menyerahkan bantuan ratusan APD, Senin (20/4/2020).

"Kita harus hargai dan hormati pengorbanan para tenaga medis ini. Ini yang bisa kami lakukan dan bagi masyarakat Tangsel tolong juga hormati perjuangan mereka ini dengan mengikuti arahan dari pemerintah untuk menaati apa yang sudah diatur dalam PSBB," tambahnya.

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rosyid, yang juga selaku Dewan Pengawas Satgasda Lawan COVID-19 Tangsel mengapresiasi aksi kemanusiaan yang dilakukan jajarannya tersebut.

"Saya mengapresiasi pembentukan Satgas ini. Kita semua harus bekerjasama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill