Connect With Us

Selama PSBB & Ramadan Keganasan Ini yang Kerap Terjadi di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 29 April 2020 | 16:40

Polres Tangsel mengungkap aksi kriminal kejahatan di wilayah Tangsel selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan, Rabu (29/4/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan Suci Ramadan berlangsung, kebuasan ini kerap terjadi di Tangerang Selatan. Dua nyawa telah hilang akibat keganasan para remaja di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam. 

Barang bukti senjata tajam celurit.

Barang bukti senjata tajam celurit.

Berdasarkan data Polres Tangsel, selama sepekan ini sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran.  Akibatnya, dua korban jiwa melayang. Masing-masing, yakni berinisial MB,19 dan R,16. 

"Mengakibatkan dua korban meninggal.  Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong. Kedua di Jombang, Ciputat. Ketiga di Cisauk," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4/2020).

Sebanyak ketiga kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku. 

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan," tuturnya. 

Ke-15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, yakni dengan ditembak timah panas di bagian kakinya. 

"Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan," imbuhnya. 

Barang bukti pakaian sarung yang dijadikan senjata tajam.

Barang bukti pakaian sarung yang dijadikan senjata tajam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya. Selain itu  telepon genggam milik pelaku dan satu unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. 

"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tuturnya. 

Selain itu, Polres Tangsel telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. 

Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

"Saya jelaskan, jadi  yang ikut tawuran tapi tidak aktif. Dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita tetap amankan. Sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan,” ujarnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill