KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TANGERANGNEWS.com-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan Suci Ramadan berlangsung, kebuasan ini kerap terjadi di Tangerang Selatan. Dua nyawa telah hilang akibat keganasan para remaja di Tangerang Selatan (Tangsel).
Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.

Barang bukti senjata tajam celurit.
Berdasarkan data Polres Tangsel, selama sepekan ini sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran. Akibatnya, dua korban jiwa melayang. Masing-masing, yakni berinisial MB,19 dan R,16.
"Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong. Kedua di Jombang, Ciputat. Ketiga di Cisauk," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4/2020).
Sebanyak ketiga kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan," tuturnya.
Ke-15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, yakni dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.
"Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan," imbuhnya.

Barang bukti pakaian sarung yang dijadikan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya. Selain itu telepon genggam milik pelaku dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tuturnya.
Selain itu, Polres Tangsel telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Saya jelaskan, jadi yang ikut tawuran tapi tidak aktif. Dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita tetap amankan. Sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan,” ujarnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TODAY TAGSejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews