Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini
Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TANGERANGNEWS.com-Aksi jambret di wilayah Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (29/4/2020) berhasil digagalkan warga. Pelaku pun langsung diamankan di sekitar lokasi.
Sontak, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB itu pun menyedot perhatian warga. Kejadian penangkapan jambret itu direkam warga dan akhirnya viral di media sosial.
Terlihat dalam video berdurasi sembilan detik itu, terdapat seorang yang diduga pelaku dengan rambut kribo, tak bisa berbuat banyak lantaran telah dikepung massa.
Beruntung, tak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankannya. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pondok Aren untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto membenarkan tentang adanya penangkapan jambret tersebut.
Namun, ia enggan untuk menjelaskan kronologinya lebih lanjut. Saat ini, pelaku sedang diperiksa oleh pihaknya.
"Pelakunya masih diperiksa dan di-BAP. Masih kita lidik," ucap Afroni saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu menuturkan bahwa saat ditangkap, pelaku tengah menjambret telepon genggam milik korbannya. Namun hingga kini, korban masih enggan membuat laporan polisi (LP).
"Ya ambil HP kemarin, namun korbannya tidak mau buat LP. Dengan alasan yang penting HP kembali dan korbannya tidak mau repot," jelas Hitler.
Meski demikian, proses hukum bagi pelaku masih tetap berjalan. Saat ini penyelidikan dan penyidikan masih tetap dilakukan.
"Intinya pelaku tetap diproses. Sudah diproses sesuai aturan," tutupnya. (RAZ/RAC)
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TODAY TAGDalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews