Connect With Us

5.635 Warga Tangsel Juga Terima BLT

Rachman Deniansyah | Senin, 4 Mei 2020 | 15:15

Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga Tangsel, Senin (4/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah dinanti oleh warga terdampak COVID-19 di Tangerang Selatan, akhirnya mulai dicairkan, Senin (4/5/2020).

Bantuan dari Provinsi Banten ini, akan disalurkan kepada sebanyak 5.635 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), secara bertahap. 

"Per hari ini sudah siap disalurkan ke 5.635 KPM, dari total 22.258 KPM yang akan menerima melalui Bansos Provinsi Banten," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu itu dapat langsung diambil oleh warga melalui Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) terdekat.

"Penyaluran berjalan sesuai jadwal, seperti biasa di kantor cabang BSS dan Ciputat, dan unit kas keliling yang ditempatkan di kelurahan," jelas Wahyu.

Masyarakat pun dapat mengambil bantuan uang tunai ini di lima tempat berbeda. 

"Melalui BJB syariah di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kelurahan Cirendeu, KCP BJBS Boulevard, KCP BJBS Juanda, Ciputat, dan Kelurahan Serua Indah," ujar Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangsel Saripudin Prawirya.

Dalam sehari ini, masyarakat yang dapat mengambil bantuan tersebut baru sebanyak 264 kepala keluarga (KK).

Sedangkan, untuk warga lainnya dapat mengambil di hari berikutnya sesuai jadwal. Adapun, jadwalnya akan berlangsung hingga bulan Juni mendatang.

"Untuk hari ini baru 264. Di Kelurahan Pondok Kacang Barat 60 KK, Kelurahan Cirendeu 64 KK, KCP Boulevard 40 KK, KCP Juanda Ciputat 40 KK, dan di Kelurahan  Serua 60 KK," tutupnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

Bukan Batasi Ekspresi, KPID Banten Tegaskan Revisi UU Penyiaran Fokus Pada Konten Negatif

Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:27

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menegaskan bahwa tujuan utama Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah untuk menata ruang digital agar lebih sehat dan edukatif, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

NASIONAL
196 WNA di Jabodetabek Diamankan Langgar Keimigrasian, Paling Banyak Asal Nigeria

196 WNA di Jabodetabek Diamankan Langgar Keimigrasian, Paling Banyak Asal Nigeria

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:46

Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena melanggar aturan keimigrasian.

BANDARA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan SIM Keliling Besok, Ini Persyaratannya

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan SIM Keliling Besok, Ini Persyaratannya

Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:56

Polresta Bandara Soekarno Hatta akan kembali mengadakan Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill