TANGERANGNEWS.com-Hingga saat ini, layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan tetap beroperasi.
Namun, sejumlah kebijakan diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan selama masa pandemi COVID-19 ini.
"Kalau pembuatan SIM baru masih tetap bisa. Proses pembuatannya pun masih berjalan normal," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat dihubungi TangerangNews, Kamis (7/5/2020).
Pelayanan berlangsung dari hari Senin hinhga Sabtu dengan waktu operasional normal seperti biasa.
"Untuk Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 sampai 13.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB," imbuhnya.
Namun, untuk menghindari penyebaran COVID-19, pemohon (masyarakat) yang hendak membuat SIM, harus mematuhi sejumlah peraturan yang ditetapkan sesuai protokol kesehatan.
Sebagai tahap awal, pemohon akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Selain itu, saat mengantre pemohon juga diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik (social distancing), dan serta mencuci tangan. Sejumlah hand sanitizer juga disediakan pada sejumlah titik di Satpas SIM tersebut.
"Jadi tentu harus pakai protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker," sambungnya.
Sementara, hal berbeda terjadi pada proses perpanjangan SIM. Untuk sementara ini, proses perpanjangan telah ditutup.
"Kita berikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya habis atau mati. Mereka baru bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 nanti," kaya Bayu.
Seluruh layanan perpanjangan SIM, seperti gerai SIM keliling juga tidak dioperasikan.
"Perpanjangan SIM keliling baru dibuka lagi tanggal 29 Mei," tutupnya. (RMI/RAC)