Tegas, Pemkot Tangsel Potong Kabel Fiber Optik Semrawut
Kamis, 25 April 2024 | 01:41
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas kabel fiber optik semrawut dengan melakukan pemotongan, Rabu 24 April 2024.
TANGERANGNEWS.com-Hingga Kamis 7 Mei 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah menutup sebanyak 332 badan usaha yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Sesi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry menjelaskan, dari ratusan badan usaha itu, pelanggaran didominasi oleh toko baju dan panti pijat.
"Macam-macam ya (penutupan sementara operasional bidang usaha). Kantor, toko-toko di luar logistik, spa and massage atau panti pijat, toko-toko baju banyak," ucap Muksin saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Penutupan yang dilakukan sementara itu, hasil pengecekan lapangan oleh petugas Satpol PP Tangsel.
"Ada di kawasan ramai seperti Ramayana, Pamulang Square, Lotte Mart. Ada juga toko-toko yang dipinggir jalan," sambungnya.
Sementara itu, penyegelan sementara hanya berlaku hingga masa PSBB Kota Tangsel dihentikan, yakni hingga 17 Mei 2020 mendatang.
"Sampai PSBB selesai, nanti dibuka lagi," pungkas Muksin. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas kabel fiber optik semrawut dengan melakukan pemotongan, Rabu 24 April 2024.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang mengumpulkan perwakilan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas), menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 2024.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.