TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2/2020, yang menetapkan pelakasanaan Pilkada pada Desember, lantaran adanya penyebaran bencana non-alam COVID-19.
"Kalau misalkan Desember (dilaksanakan), minimal tahapan sudah dimulai paling lambat di bulan Juli," ucap Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang adalah tahapan yang sempat tertunda sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Kemarin tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara. Kalau calon perseorangan di Tangsel tidak ada. Kemudian seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, setelahnya melakukan kerja pemutakhiran data pemilih selama kurang lebih 30 hari," paparnya.
Sementara itu, untuk masa kampanye, akan berbeda dengan tahapan Pemilu 2019 lalu yang berlangsung selama tiga bulan. Pada Pilkada ini, masa kampanye akan ditetapkan selama dua bulan.
"Jadi untuk mengukur tahapan yang belum terlaksana dan lainnya, agar terkejar untuk Desember," jelas dia.
Sedangkan dari sisi anggaran, Pilkada Tangsel yang menelan APBD sebesar Rp68 miliar, baru dicairkan tahap 1 sebesar Rp 6 miliar.
"Anggaran kita ada, tidak diganggu gugat untuk COVID-19. Namun jika nanti pelaksanaan COVID-19 belum berakhir di Juli, perlu diperhatikan juga dengan standar protokol kesehatan COVID-19. Karena petugas misalnya butuh masker, hand sanitizer dan sebagainya. Lalu apakah mungkin anggaran itu direvisi kembali," pungkasnya. (RAZ/RAC)