Connect With Us

Beraksi Lagi Usai Bebas karena COVID-19, Napi Babak Belur di Serpong

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Mei 2020 | 16:26

Tampilan screenshot seorang narapidana yang hendak mencuri kendaraan bermotor,Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang narapidana (napi) yang baru saja keluar tahanan dengan program asimilasi karena COVID-19, kembali terlibat kejahatan untuk kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor di Kampung Dadap RT 03 RW 03, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam.

Saat beraksi, Yudi Setiawan, 29, napi yang baru keluar penjara pada akhir Maret lalu mengajak rekannya, Mihtahul Anwar, 35. Keduanya babak belur dihakimi warga. 

Mereka kepergok saat membobol dan membawa kabur motor milik korbannya, Ujang, 47.

"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, dan membawa lari motor korban," ujar Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Saat pelaku berhasil menjebol dan membawa motor pelaku, terdapat portal yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

"Sehingga para pelaku pun terhambat, dan berhasil dikejar serta diamankan oleh warga sekitar," sambungnya. 

Atas aksi kedua pelaku itu, warga pun tersulut emosinya. Mereka pun langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur. 

Polisi yang datang ke lokasi langaung mengamankan dan melarikan pelaku ke rumah sakit. 

"Untuk mendapatkan pengobatan medis. Setelah mendapatkan pengobatan medis, kedua orang pelaku beserta barang buktinya pun dibawa ke Polsek Serpong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi B 4828 NHO milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor B 6926 VSY, warna merah muda milik pelaku, satu gagang besi berbentuk T terbungkus bahan lakban warna hitam, tiga mata kunci letter T bahan besi, tiga kunci cadangan jenis roda dua Suzuki, Yamaha dan Honda, serta satu buah dompet berisi beberapa rupiah uang, dan jimat milik pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Warga Binaan Lapas Ciangir Produksi 863 Kg Telur Ayam Per Hari, Pasok Pasar Jabodetabek

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:59

Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang, terus mengembangkan program pembinaan berbasis kemandirian bagi warga binaan melalui sektor pertanian, peternakan, dan persawahan.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill