TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperketat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga yang akan berlangsung hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa perpanjangan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur yang menjadi payung hukum PSBB ini.
Dalam pemberlakuannya nanti, orang Airin menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020,
"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," ungkap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).
PSBB yang diperpanjang untuk kedua kali ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dalam menjaga kesehatannya.
"Agar masyarakat disiplin. Jadi pada saat selesai COVID-19, kebiasaan seperti mencuci tangan, pakai masker, dan lainnya menjadi kebutuhan bagi masyarakat sehari-hari," tuturnya.
Untuk itu, dengan gugus tugas yang telah dibentuk hingga tingkat RT dan RW, Pemkot Tangsel akan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini.
"Memang PR (pekerjaan rumah) sekarang adalah mendorong semangat RT dan RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan PSBB di wilayahnya)," pungkas Airin. (RMI/RAC)