Connect With Us

Wakili Airin, Apendi Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Mutasi Pegawai

Rachman Deniansyah | Selasa, 19 Mei 2020 | 18:48

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi saat hadir dalam panggilan Bawaslu, Selesai (19/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna mengklarifikasi persoalan tentang mutasi jabatan yang dilaksanakan, pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi hadir sebagai perwakilan Pemkot Tangsel memenuhi pemanggilan tersebut di di Kantor Bawaslu.

"Saya hadir pada hari ini mewakili Bu Wali Kota (Airin Rachmi Diany). Saya selaku Kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu yang berkaitan dengan proses pelantikan pada Jumat lalu," ujar Apendi di lokasi, Selasa (19/5/2020).

"Sehubungan Tangsel akan mengadakan Pilkada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada pasal menyatakan dalam pemerintah daerah enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tidak boleh mutasi. Boleh mutasi tapi atas seizin Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Melalui klarifikasi itu, Apendi mengaku bahwa saat ini sudah tak ada lagi permasalahan terkait mutasi tersebut. Sebab setelah diklarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran, karena Pemkot Tangsel telah menerima izin dari Kemendagri RI.

Adapun, izin tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 821/2939/SJ, Jakarta 22 April 2020.

"Surat persetujuan itu dikeluarkan pada tanggal 22 April. Artinya, kami telah melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan," lanjutnya. 

Adapun, alasan perombakan sejumlah jabatan itu dilakukan atas dasar keperluan organisasi. 

"Karena kita banyak kekosongan pejabat. Untuk mengisi organisasi, karena jumlah pegawai Tangsel itu sedikit. Rotasi itu dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing," terangnya. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa menyatakan bahwa persoalan mengenai mutasi sejumlah pejabat Pemkot Tangsel, kini sudah tak ada masalah. 

"Sudah clear (selesai), karena Pemkot Tangsel telah menunjukkan surat persetujuan dari Mendagri. Surat sudah kita terima dan sudah kita periksa," tuturnya. 

"Ini hanya mengenai komunikasi ya,  komunikasi antar lembaga.  Baiknya kita tahu terlebih dahulu.  Sehingga tidak mempertanyakan lagi, baiknya kan begitu," pungkas Slamet. (RMI/RAC)

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

KAB. TANGERANG
Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35

Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill