Connect With Us

Wakili Airin, Apendi Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Mutasi Pegawai

Rachman Deniansyah | Selasa, 19 Mei 2020 | 18:48

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi saat hadir dalam panggilan Bawaslu, Selesai (19/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna mengklarifikasi persoalan tentang mutasi jabatan yang dilaksanakan, pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi hadir sebagai perwakilan Pemkot Tangsel memenuhi pemanggilan tersebut di di Kantor Bawaslu.

"Saya hadir pada hari ini mewakili Bu Wali Kota (Airin Rachmi Diany). Saya selaku Kepala BKPP memenuhi panggilan dari Bawaslu yang berkaitan dengan proses pelantikan pada Jumat lalu," ujar Apendi di lokasi, Selasa (19/5/2020).

"Sehubungan Tangsel akan mengadakan Pilkada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ada pasal menyatakan dalam pemerintah daerah enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tidak boleh mutasi. Boleh mutasi tapi atas seizin Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Melalui klarifikasi itu, Apendi mengaku bahwa saat ini sudah tak ada lagi permasalahan terkait mutasi tersebut. Sebab setelah diklarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran, karena Pemkot Tangsel telah menerima izin dari Kemendagri RI.

Adapun, izin tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 821/2939/SJ, Jakarta 22 April 2020.

"Surat persetujuan itu dikeluarkan pada tanggal 22 April. Artinya, kami telah melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan," lanjutnya. 

Adapun, alasan perombakan sejumlah jabatan itu dilakukan atas dasar keperluan organisasi. 

"Karena kita banyak kekosongan pejabat. Untuk mengisi organisasi, karena jumlah pegawai Tangsel itu sedikit. Rotasi itu dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing," terangnya. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa menyatakan bahwa persoalan mengenai mutasi sejumlah pejabat Pemkot Tangsel, kini sudah tak ada masalah. 

"Sudah clear (selesai), karena Pemkot Tangsel telah menunjukkan surat persetujuan dari Mendagri. Surat sudah kita terima dan sudah kita periksa," tuturnya. 

"Ini hanya mengenai komunikasi ya,  komunikasi antar lembaga.  Baiknya kita tahu terlebih dahulu.  Sehingga tidak mempertanyakan lagi, baiknya kan begitu," pungkas Slamet. (RMI/RAC)

TANGSEL
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin, Pelanggar Terancam 3 Bulan Penjara

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin, Pelanggar Terancam 3 Bulan Penjara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:26

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren.

NASIONAL
MUI Minta KPI Tegur Trans7 Imbas Tayangan Diduga Singgung Pesantren 

MUI Minta KPI Tegur Trans7 Imbas Tayangan Diduga Singgung Pesantren 

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:50

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Trans7 atas tayangan program Expose yang dinilai menyinggung pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Anwar Manshur.

KOTA TANGERANG
Bahayakan Pengguna Jalan, Sachrudin Tutup JPO Daan Mogot Kota Tangerang

Bahayakan Pengguna Jalan, Sachrudin Tutup JPO Daan Mogot Kota Tangerang

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:19

Wali Kota Tangerang Sachrudin menutup Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill