Connect With Us

Aniaya Selingkuhan Suaminya, Wanita ini Ditangkap Polisi Usai Buron 3 Tahun

Rachman Deniansyah | Rabu, 20 Mei 2020 | 19:44

Ccf, 25, pelaku penganiayaan terhadap selingkuhan sang suami, yang ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020) (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Aren berhasil menangkap wanita berinisial CCF, 25, yang menjadi pelaku penganiayaan, pada September 2017 lalu. 

Setelah buron selama tiga tahun dan sempat melarikan diri ke Kalimantan, CCF akhirnya ditangkap di kontrakannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). 

CFF ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menganiaya seorang perempuan berinisial OZS, 22, yang dicurigai telah berselingkuh dengan suaminya, AP, 24.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada tiga tahun lalu. 

Insiden itu terjadi saat tersangka memergoki korban sedang berjalan bersama suaminya. Ketika itu, suami tersangka sedang mengajak korban untuk ikut menghadiri pesta pernikahan temannya. 

"Namun dalam perjalanan, AP (suami tersangka) berhenti di depan toko di jalan Cipadu Raya, untuk membeli amplop, dan ternyata tersangka sudah membuntutinya," ucap Afroni saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Melihat hal itu, tersangka naik pitam lantaran terbakar api cemburu. Tersangka pun langsung menghampiri korban. 

Korban penganiayaan.

"Tersangka mengatakan 'kenapa kamu jalan dengan suamiku?' Kemudian terjadi cecok mulut dan jambak-jambakan rambut. Tersangka langsung melempari dahi korban dengan menggunakan telepon genggam," sambungnya. 

Akibatnya, korban pun mengalami luka dan mengalami pendarahan di bagian dahinya. Korban yang dilarikan ke rumah sakit kemudian mendapatkan tindakan medis dengan empat jahitan pada bagian lukanya tersebut. 

Sehari berselang, orang tua korban yang tak terima anaknya dianiaya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Tersangka pun digiring ke Mapolsek Pondok Aren untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka justru nekat kabur melalui jendela, dan berhasil melarikan diri hingga ke Kalimantan. 

Setelah tiga tahun berselang, proses penyelidikan pun tetap dilanjutkan. Hingga akhirnya polisi berhasil mencium keberadaan tersangka, yang diketahui telah balik ke kontrakan suaminya, yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. 

Dengan cepat, jajaran polsek Pondok Aren pun mencoba menjemput tersangka. 

"Awalnya suami tersangka sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka sedang berada di kamar. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya. 

Setelah diinterogasi, tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

"Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban. Karena korban jalan dengan suami tersangka," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

BANTEN
Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:41

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill