Connect With Us

Balap Liar di Serpong Jadi Ajang Taruhan 2 Klub Motor

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 19:22

Tampilan screenshot video sekelompok pemuda yang menutup ruas Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, demi menggelar balapan liar, pada Rabu (20/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menangkap empat pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan yang masih beroperasi pada Rabu (20/5/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menuturkan bahwa aksi balap liar yang dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB itu, ternyata melibatkan dua klub motor dari wilayah yang berbeda. 

"Kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic yang merupakan kelompok balap liar dari Serpong, Tangsel, serta kelompok CMZ Speed yang berasal dari Jakarta Timur," ucap Iman di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Keempat pelaku tersebut, diantaranya Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20,  Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Selain itu, terdapat pula satu pelaku berinisial A, yang kini masih menjadi buronan polisi. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, dalam aksi balap liar itu mereka menaruhkan sejunlam uang. 

"Kelompok tersebut melakukan balapan liar dengan modus taruhan dengan nilai Rp3 juta," tuturnya.

Demi pundi-pundi rupiah tersebut, mereka pun rela menjalankan aksi yang sangat meresahkan warga. Setidaknya, aksi balap liar dan taruhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Untuk yang terakhir kalinya ini, para pelaku gagal mendapatkan uang.  Justru, para pelaku tersebut kini terancam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini di balik jeruji besi. 

"Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB," tegasnya.

Para pelaku pun diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta. (RMI/RAC)

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill