Connect With Us

Hujan Disebut Pemicu TPA Cipeucang Longsor

Rachman Deniansyah | Jumat, 22 Mei 2020 | 18:48

Tumpukkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mengalami longsor, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (22/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa pemicu longsornya tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan karena hujan deras belakang ini.

Hal tersbeut dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Yepi Suhernan saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

"Landfill (penimbunan sampah) longsor karena hujan beberapa hari dan air yang cukup deras keluar dari landfill," ungkap Yepi.

Baca Juga :

Akibatnya, sampah yang telah menggunung itu pun terdorong kemudian tumpah ke sungai Cisadane. 

"Sebab airnya tidak ada celah untuk keluar, atau tidak ada rongga untuk air mengalir sehingga jebol," tuturnya. 

Hal tersebut juga diperparah dengan kondisi turap yang sudah buruk di sekitar TPA.

"Kami kemarin membangun sheetpile (turap) dan (sekarang sudah) patah," pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill