Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang warganya untuk merayakan malam takbiran di jalanan. Terlebih dengan cara konvoi atau arak-arakan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada TangerangNews, Sabtu (23/5/2020.
"Malam takbiran dari Polres Tangsel sudah jelas melarang. arak-arakan juga dilarang, dan tidak akan diizinkan berdasarkan maklumat dari Kapolri," ujar Benyamin.
Selain itu, pembakaran petasan yang juga biasa dilakukan masyarakat saat menyambut Hari Raya Idul Fitri juga dilarang.
"Jika ada yang masih masang (membakar) petasan nanti akan ditindak," tuturnya.
Guna mengantisipasi hal itu terjadi, Pemkot Tangsel telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah titik untuk bersiaga.
"Nanti kami akan tetap keliling ke tempat-tempat strategis, seperti flyover Ciputat, perepatan Muncul, Pamulang Square, dan lainnya," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.
Seorang Komika Mega Salsabilah mengaku tidak takut untuk terus mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal kebijakan - kebijakan yang dirasa janggal.
PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program promo bagi pelanggan pada awal 2026 melalui tajuk Tahun Baru Energi Baru.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews