Connect With Us

Kota Tangsel Belum Penuhi Syarat Terapkan New Normal

Rachman Deniansyah | Minggu, 31 Mei 2020 | 19:56

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (kiri) didampingi Koordinator Rumah Lawan COVID-19, Suhara Manullang (kanan), Minggu (31/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberi sinyal kapan akan siap menerapkan era new normal di tengah pandemi COVID-19.

Pasalnya indikator reproductive number (R0) atau tingkat penularan, serta reproductive efective (Rt) atau tingkat kedisiplinan di Kota Tangsel, sebagai syarat untuk bisa menerapkan new normal belum terpenuhi.

Hal itu dikatakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020) sore.

"Jika tidak terlalu banyak yang sakit atau yang lainnya, kita bisa mulai membuka sarana dan prasarana. Tapi ternyata hasilnya, R0 di Tangsel masih 1,7 per data kemarin. R0 yang ideal itu seharusnya di bawah 1. Sedangkan Rt masih sekitar 70%, yang seharusnya mencapai 90%," papar Airin.

Karena itu, pihaknya kini memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) hingga waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan PSBB jilid keempat ini, mulai akan berlaku pada Senin, (1/6/2020) besok. “Ini sesuai keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim,” jelas Airin.

Selama perpanjangan masa PSBB ini, pihaknya mulai akan memikirkan untuk membuka sejumlah tempat yang tutup akibat penyebaran COVID-19, dengan prioritas tempat ibadah terlebih dahulu. 

"Kita fokus di rumah ibadah dulu. Kedua, kita lihat di toko-toko atau kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah dan  sarana prasarana lain," ucap Airin.

Adapun prioritas itu mendasar pada surat edaran Menteri Agama yang telah memperbolehkan pembukaan rumah ibadah, jika syarat new normal bisa dipenuhi.

"Tapi tetap dibuka dengan mengikuti protokol COVID-19 dan dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif. Nanti harus ada persetujuan gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan tentu dengan melibatkan Kementerian Agama dan MUI," tambahnya.

Untuk bisa memenuhi syarat tersebut, dalam PSBB jilid kempat ini Airin mendorong dan melihat fuluktuasi data COVID-19 secara detail hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

"PSBB keempat ini, bagaimana kita meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri. Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus menyadari bahwa COVID-19 itu berbahaya. Tapi ada solusinya agar terhindar, apa? Yaitu patuhi protokol COVID-19, sambil menunggu para ahli menemukan vaksin yang kita tidak tahu kapan," pungkas Airin. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill