TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.285 calon jemaah haji asal Tangerang Selatan tahun 2020 tertunda keberangkatannya hingga tahun 2021 mendatang.
Tertundanya keberangkatan tersebut karena ditiadakannya ibadah haji pada tahun ini oleh pemerintah sebab tengah terjadi Pandemi COVID-19.
Meski demikian, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatannya itu tak perlu merasa khawatir. Sebab, bagi jemaah yang telah terdaftar pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun depan.
"Bahkan kalau jemaah 2020 ini ada yang meninggal dan lain sebagainya, nanti bisa digantikan oleh ahli warisnya atau keluarganya asalkan sudah terdaftar, sudah lunas, dan sudah pasti masuk nomor porsinya yang berangkat di tahun 2020," ujar Rojak di kantornya, Selasa (2/6/2020).
Sedangkan, untuk mekanisme pemberangkatannya, akan diserahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Adapun untuk jemaah haji tahun 2021, apakah akan diberangkatkan atau tidak, kita menunggu kebijakan Kemenag (Kantor Kementerian Agama) Pusat. Apakah itu ada penambahan kuota atau skema lain, ya kita menunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agaman menerbitkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
"Nanti kita akan tindaklanjuti keputusan Menteri Agama ini dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel dan internal Kementrian Agama, dan secara umum kepada masyarakat, khususnya untuk calon jemaah haji. Kita juga akan berikan penjelasan kepada calon jemaah haji kota Tangsel yang batal diberangkatkan," jelasnya.
Keputusan tersebut didasari alasan menjaga keselamatan calon jemaah dari kemungkinan tertular virus Corona, sehingga harus diterima dengan lapang dada.
"Saya berharap agar para jemaah tetap menjaga kesehatan dan senantiasa bersabar serta bertawakal kepada Allah agar diberikan umur yang panjang. Sehingga bisa berangkat haji tahun depan," pungkasnya. (RMI/RAC)