Connect With Us

Besok, Layanan SIKM Tangsel Sudah Bisa Diakses

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 18:15

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo yang tengah menjelaskan syarat pembuatan SIKM, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga pendatang baru yang akan masuk ke wilayah Tangsel mulai besok sudah bisa mengajukan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) melalui sistem daring (online).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengajukan permohonan pembuatan SIKM tersebut dengan mengakses situs yang dikelola langsung oleh institusinya, yakni https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

"Semoga semua lancar, SIKM ini akan kita bisa mulai proses permohonan masuk melalui sistem online mulai tanggal 4 Juni 2020," ujar Bambang di kantornya, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Pemohon dapat mengakses situs tersebut selama tujuh dalam sehari.

"Kami membatasi sesuai dengan jam operasional DPMPTSP) sesuai SOP (standar operasional prosedur) dari jam 08.00  WIB sampai 14.00 WIB. Pendaftaran di atas jam 14.00 WIB akan diproses keesokan harinya," terang Bambang.

"Kita hanya akan melayani permohonan SIKM melalui daring, tidak melayani permohonan secara manual, karena ini adalah semangatnya untuk melakukan sosial distancing," sambungnya.

Ia pemohon tidak akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan tersebut.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan. Sehingga kami yakin sistem tidak akan terkendala terlalu parah. Kami belajar dari pelaksanaan SIKM di DKI, di mana awal-awal membludak sehingga membuat sistem shut down ," paparnya.

Seperti diketahui, peraturan kewajiban memiliki SIKM bagi warga pendatang yang akan memasuki wilayah Tangsel atau warga Tangsel yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, baru diterapkan sejak PSBB diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walii Kota Tangsel Nomor 19/2020 tentang perpanjangan PSBB. SIKM akan diberlakukan hingga 14 Juni 2020.

"Harapan kami, seluruh masyarakat Tangsel yang akan beraktivitas keluar wilayah Tangsel ini dapat memiliki SIKM. Selain itu, masyarakat luar wilayah Tangsel yang akan masuk Tangsel, juga memiliki SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:36

Di era digital pada saat ini bagian yang tidak terpisahkan atau tidak bisa kita tinggalkan di kehidupan kita sebagai manusia adalah komunikasi yang di mana komunikasi itu bisa membuat atau menyampaikan berbagai informasi dengan cepat.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:07

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill