Connect With Us

Besok, Layanan SIKM Tangsel Sudah Bisa Diakses

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 18:15

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo yang tengah menjelaskan syarat pembuatan SIKM, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga pendatang baru yang akan masuk ke wilayah Tangsel mulai besok sudah bisa mengajukan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) melalui sistem daring (online).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengajukan permohonan pembuatan SIKM tersebut dengan mengakses situs yang dikelola langsung oleh institusinya, yakni https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

"Semoga semua lancar, SIKM ini akan kita bisa mulai proses permohonan masuk melalui sistem online mulai tanggal 4 Juni 2020," ujar Bambang di kantornya, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Pemohon dapat mengakses situs tersebut selama tujuh dalam sehari.

"Kami membatasi sesuai dengan jam operasional DPMPTSP) sesuai SOP (standar operasional prosedur) dari jam 08.00  WIB sampai 14.00 WIB. Pendaftaran di atas jam 14.00 WIB akan diproses keesokan harinya," terang Bambang.

"Kita hanya akan melayani permohonan SIKM melalui daring, tidak melayani permohonan secara manual, karena ini adalah semangatnya untuk melakukan sosial distancing," sambungnya.

Ia pemohon tidak akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan tersebut.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan. Sehingga kami yakin sistem tidak akan terkendala terlalu parah. Kami belajar dari pelaksanaan SIKM di DKI, di mana awal-awal membludak sehingga membuat sistem shut down ," paparnya.

Seperti diketahui, peraturan kewajiban memiliki SIKM bagi warga pendatang yang akan memasuki wilayah Tangsel atau warga Tangsel yang hendak keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, baru diterapkan sejak PSBB diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walii Kota Tangsel Nomor 19/2020 tentang perpanjangan PSBB. SIKM akan diberlakukan hingga 14 Juni 2020.

"Harapan kami, seluruh masyarakat Tangsel yang akan beraktivitas keluar wilayah Tangsel ini dapat memiliki SIKM. Selain itu, masyarakat luar wilayah Tangsel yang akan masuk Tangsel, juga memiliki SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Selasa, 8 September 2026 | 21:38

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang selama dua hari ke depan hingga hari Jumat, 11 September 2026.

KOTA TANGERANG
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Sesak Napas, Ini Penjelasan Dokter Tangerang

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Sesak Napas, Ini Penjelasan Dokter Tangerang

Selasa, 8 September 2026 | 19:47

Paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang sempat menyebar di Kota Tangerang Sejak Minggu 6 September 2026 patut diwaspadai, terutama karena partikel abu dapat masuk ke saluran pernapasan dan mengganggu kesehatan.

TANGSEL
Tekan Sebaran Abu Vulkanik, 3 Koridor Jalan di Tangsel Disempot Malam hingga Dini Hari

Tekan Sebaran Abu Vulkanik, 3 Koridor Jalan di Tangsel Disempot Malam hingga Dini Hari

Selasa, 8 September 2026 | 22:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama tim gabungan melakukan penyemprotan sejumlah ruas jalan untuk meminimalisir dampak sebaran abu vulkanik yang mengendap di badan jalan.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill