Connect With Us

Mau Mengajukan SIKM Kota Tangsel, Catat ini Persyaratannya

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 20:09

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo yang tengah menjelaskan syarat pembuatan SIKM, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangsel mewajibkan warga pendatang baru di luar Jabodetabek dan Banten wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga berlaku bagi warga Tangsel yang akan keluar Jabodetabek dan Banten.

Kebijakan ini berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga berlaku hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Pemohon SIKM sudah bisa mengajukan SIKM melalui aplikasi simponie yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangsel mulai besok, Kamis (4/6/2020).

Untuk mendapatkan layanan SIKM, pemohon harus mengakses laman simponie.tangerangselatankota.go.id. Sebab, layanan ini tersedia hanya berbasis daring (online). DPMPTSP membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, salah satu syarat bagi pemohon adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sementara, bagi warga Tangsel yang akan keluar Jabodetabek dan Banten, harus menyertakan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW.

"Ini berkaitan dengan banyak juga fakta di lapangan bahwa masyarakat yang sudah tinggal, beraktivitas , berkehidupan di Tangsel tapi sampai sekarang tidak memiliki KTP elektronik Tangsel. Kami memberikan ruang kepada kelompok masyarakat tersebut untuk mendapatkan SIKM," kata Bambang, Rabu (3/6/2020).

SIKM ini wajib dimiliki, terutama bagi warga yang tidak ber-KTP Tangsel. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan petugas kemudian didapatkan tidak ber-KTP Tangsel, akan tidak akan diperkenankan keluar dari Tangsel.

"Jangankan keluar wilayah Jabodetabek, keluar dari Tangsel mau ke Kota Tangerang saja, kalau diperiksa ternyata KTP bukan Tangsel dan bukan KTP Jabodetabek, dan tak memiliki SIKM akan mendapatkan risiko tak boleh melewati batas pemeriksaan. Mereka di kelompok masyarakat  wajib membuat SIKM," tambahnya.

Terdapat dua jenis SIKM, yaitu hanya untuk sekali jalan dan SIKM yang sdapat digunakan terus-menerus selama aturan tersebut berlaku. SIKM akan didapatkan pemohon berbentuk digital yang akan dikirim melalui WhatsApp atau e-mail.

"Kami akan membekali SIKM dengan QR code (barcode) sehingga petugas bisa mudah melakukan tapping dan memastikan apakah pembawa sama dengan pemilik SIKM. Ini yang akan kami coba jaga keotentifikasian dari SIKM agar tidak disalahgunakan oleh siapapun," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Diduga Epilepsi Kambuh saat Mandi, Pemuda Tanjung Burung Hilang Tenggelam di Sungai Cisadane

Diduga Epilepsi Kambuh saat Mandi, Pemuda Tanjung Burung Hilang Tenggelam di Sungai Cisadane

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:59

Seorang pemuda bernama Sudirman, 20, dilaporkan tenggelam di Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Oktober 2026 malam.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill