Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Korsleting listrik kembali menjadi penyebab kebakaran di Tangerang Selatan. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Teratai, Bukit Nusa Indah, Ciputat, menjadi amukan si jago merah.
Gudang milik warga yang digunakan sebagai penyimpan pakaian dan sejumlah barang lainnya itu pun hangus terbakar kobaran api.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, pada Sabtu (7/6/2020) lalu.

"Dari laporan tim di lapangan, kebakaran terjadi akibat arus pendek aau korsleting listrik. Saat mendapat laporan, petugas langsung meluncur ke lokasi kebakaran," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani insiden tersebut. Lebih dari satu jam mereka berjuang memadamkan api, hingga akhirnya api dapat ditaklukan.

"Korbannya jiwa tidak ada, hanya satu mengalami luka ringan. Kemudian ada juga motor dan mobil yang terbakar," tuturnya.
Meski tak ada korban jiwa, kebakaran itu telah menyebabkan kerugian hingga rusan juta.
"Taksiran sih menurut anak-anak di lapangan sekitar Rp200 juta," tandasnya. (RAZ/RAC)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGMenyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews