Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan memperpanjang proses pembelajaran di rumah secara daring atau online hingga tahun ajaran baru 2020/2021.
Hal itu disebabkan karena wilayah Tangsel masih menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menjelaskan, perpanjangan dilakukan karena dampak Pandemi Corona masih terjadi. Hal itu juga sesuai dengan intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Jadi kita masih melanjutkan belajar online, sampai kita masuk di zona hijau," ujar Taryono, Rabu (17/6/2020).
Untuk bisa dilaksanakan proses belajar mengajar secara konvensional kembali, ada proses yang harus dilalui.
Pertama, kota ini harus dinyatakan aman, atau ditetapkan menjadi zona hijau dari pandemi virus Corona oleh Gugus Tugas.
"Kemudian mempersiapkan protokol kesehatan di masing-masing sekolah, seperti keserdiaan air bersih, sabun cuci tangan, alat pengukur suhu, tetap menggunakan masker dan dengan kondisi jumlah murid yang banyak maka akan diterapkan sistem masuk bergantian," terangnya.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah harus mengantongi persetujuan dari orang tua masing-masing siswa.
"Bagaimana pun, jika gugus tugas telah memastikan zona hijau, namun orang tua belum menyetujui, maka kegiatan (belajar) tetap dilakukan secara online," ujar Taryono.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan agar setiap siswa tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dengan aman dan sehat, meski di tengah pandemi COVID-19 ini. (RMI/RAC)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGMemperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews