Connect With Us

Satu Pemerkosa Bergilir di Tangsel Ditangkap di Sumedang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:39

Ilustrasi Borgol. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satu dari delapan tersangka pemerkosa gadis remaja berinisial OR, 16, asal Tangsel, kembali ditangkap polisi. Kini total ada tujuh tersangka yang telah diamankan.

Dilansir dari Kompas, pelaku yang ditangkap jajaran Polsek Pagedangan itu diketahui bernama Dori. Dia berhasil ditemukan di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/6/2020).

"Satu tersangka lagi inisial Dr sudah ditangkap di Sumedang, tanpa perlawanan. Anggota dalam perjalanan membawa pelaku menuju Polsek Pagedangan," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana.

Hingga kini sudah ada tujuh pelaku yang telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, S dan Dori. Satu pelaku lagi, Rian, masih menjadi buronan.

"Sisa satu lagi, masih dalam pengejaran," ujar Margana.

Diketahui sebelumnya, RO, diperkosa oleh delapan pria di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020. Aksi pemerkosaan dilakukan saat korban tak sadarkan diri, usai dicekoki pil eksimer.

Usai kejadian itu, korban kemudian sakit selama hampir satu bulan, lalu meninggal dunia pada 11 Juni 2020. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill