Connect With Us

3 Mal Besar di Kawasan Tangsel Segera Buka Lagi

Rachman Deniansyah | Selasa, 23 Juni 2020 | 19:55

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindistrian Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tagerang Selatan telah memberikan izinnya kepada tiga mal besar di wilayah Tangsel untuk mulai beroperasi kembali setelah tutup hampir lebih dari tiga bulan sejak Pandemi COVID-19 mewabah.

Ketiga pusat perbelanjaan yang akan segera beroperasi kembali itu, diantaranya adalah Teraskota Mal, Bintaro Exchange Mal, dan Living World Alam Sutera.

“Kalau mal, dari sebelas mal di Tangsel, terdapat 10 mal yang mengajukan izin (buka kembali). Kemudian yang sudah dicek ada tujuh mal, dan yang sudah memenuhi syarat tiga mal,” ujar Maya Mardiana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel, Selasa (23/6/2020).

Setiap mal yang menginginkan untuk dapat beroperasi kembali harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh Pemkot Tangsel, tentunya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

“Jadi syarat dari Pemkot  itu, setiap mal harus menciptakan inovasi sendiri, seperti misalnya lift pakai touchless (minim sentuhan). Terus tombol-tombol pakai sensor. Selain itu juga mungkin akan pakai metode screening,” tuturnya

Namun meski telah diizinkan untuk beroperasi, Pemkot Tangsel tetap memberikan batasan pada pengelola mal terkait tenant yang diperbolehkan untuk buka.

“Awalnya kan hanya supermarket dan farmasi yang diperbolehkan (buka). Kalau sekarang itu ditambahkan dengan melonggarkan pengecualiannya, misalnya sekarang (tenant) hardware software boleh (buka), (tenant) kebutuhan sehari-hari boleh (buka). Tapi kalau untuk tenant yang ada kontak langsung seperti salon iu masih dibatasi,” jelas Maya.

“Kalau untuk yang sifatnya rekreasi itu masih belum. Food and baverrage sudah boleh tapi setengah (50 persen pengunjung), tenant pakaian dibatasi yang benar-benar dibutuhkan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill