TANGERANGNEWS.com-Menjelang penerapan era new normal, terdapat sejumlah kegiatan usaha yang sempat ditutup selama COVID-19 mewabah, kini mulai dibuka kembali.
Hal tersebut menjadi kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomiannya.
Namun meski demikian, kelonggaran tersebut masih dibatasi. Di Kota Tangsel, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, dalam peraturan tersebut terdapat 14 sektor usaha yang sudah diperbolehkan buka kembali. Dalam bidang pariwisata sendiri, baru dua sektor yang diperbolehkan buka kembali, yakni restoran dan perhotelan. Sedangkan untuk tempat hiburan, belum dapat beroperasi.
"Kegiatan usaha yang dikecualikan atau boleh buka harus berpedoman pada protokol kesehatan. Tertuang di Pasal 10 Perwal 19/2020. Usaha pariwisata yang boleh buka baru restoran atau rumah makan, dan perhotelan," jelas Dadang kepada TangerangNews, Kamis (25/6/2020)
Sedangkan untuk sektor usaha lainnya yang tetap beroperasi, diantaranya sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, kebutuhan sehari-hari, sektor non pangan, pergudangan yang mendukung sektor usaha, serta perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha.
"Artinya di luar 14 poin yang dikecualikan (dalam Perwal 19/2020), belum diperbolehkan operasional atau buka," ujarnya.
Namun ia berharap agar ke depannya, seluruh sektor usaha dapat dibuka kembali.
"Kami mengimbau agar kita semua mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dengan harapan pandemi dapat teratasi, agar ke depan secara bertahap semua usaha pariwisata dapat kembali beraktivitas," pungkasnya.(RMI/HRU)