Connect With Us

Bawaslu Pusat Sorot Netralitas ASN di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 30 Juni 2020 | 20:06

Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar berswa foto bersama di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (30/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis, salah satunya saat perhelatan Pilkada. Hal itu tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pun mewanti-wanti ASN di Pemkot Tangsel tidak melakukan tindakan yang melanggar norma netralitas demi menjaga marwah demokrasi.

Karenanya, Bawaslu RI berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN tersebut dalam Pilkada Tangsel.

Sebab, menurut Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Hubugan Masyarakat, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar, konflik sosial politik menjadi salah satu permasalahan dasar dan kerawanan yang akan muncul pada Pilkada Tangsel.

"Indeks sosial politik itu berhubungan antar parpol, kemudian para pemimpin di semua daerah dan termasuk juga netralitas ASN," ucap Fritz di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Selasa (30/6/2020).

Fritz mendasarkan pernyataan karena adanya bakal calon Wali Kota Tangsel dengan latar belakang ASN, yakni  Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.

"Dan sebagaimana yang diinginkan oleh UU dan dinginkan oleh kita semua, bahwa netralitas ASN itu harus netral. Sehingga pada saat ada seorang ASN apalagi pejabat tinggi ASN itu menjadi calon ataupun bakal calon, maka Bawaslu harus bisa melihat bagaiamna potensi pelanggaran netralitas ASN itu," paparnya. 

Sebab, pelanggaran oleh para ASN itu bisa sangat terjadi. 

"Sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah netralitas itu harus tetap dipatuhi, dan bisa dilakukan. Termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggaran, itu harus segera ditindaklanjuti ke proses penindakannya," tegas Fritz yang juga didampingi Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi.

Penegakkan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"Itu jelas seorang ASN tidak boleh mencalonkan diri  itu kan bagian dari pada netralitas yang diinginkan. Itulah salah satu dasar kenapa netralitas ASN menjadi dasar atau menyatakan sebuah daerah itu rawan atau tidak rawan," pungkasnya. (RMI/RAC)

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill