Connect With Us

Bawaslu Pusat Sorot Netralitas ASN di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 30 Juni 2020 | 20:06

Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar berswa foto bersama di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (30/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis, salah satunya saat perhelatan Pilkada. Hal itu tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pun mewanti-wanti ASN di Pemkot Tangsel tidak melakukan tindakan yang melanggar norma netralitas demi menjaga marwah demokrasi.

Karenanya, Bawaslu RI berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN tersebut dalam Pilkada Tangsel.

Sebab, menurut Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Hubugan Masyarakat, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar, konflik sosial politik menjadi salah satu permasalahan dasar dan kerawanan yang akan muncul pada Pilkada Tangsel.

"Indeks sosial politik itu berhubungan antar parpol, kemudian para pemimpin di semua daerah dan termasuk juga netralitas ASN," ucap Fritz di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Selasa (30/6/2020).

Fritz mendasarkan pernyataan karena adanya bakal calon Wali Kota Tangsel dengan latar belakang ASN, yakni  Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.

"Dan sebagaimana yang diinginkan oleh UU dan dinginkan oleh kita semua, bahwa netralitas ASN itu harus netral. Sehingga pada saat ada seorang ASN apalagi pejabat tinggi ASN itu menjadi calon ataupun bakal calon, maka Bawaslu harus bisa melihat bagaiamna potensi pelanggaran netralitas ASN itu," paparnya. 

Sebab, pelanggaran oleh para ASN itu bisa sangat terjadi. 

"Sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah netralitas itu harus tetap dipatuhi, dan bisa dilakukan. Termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggaran, itu harus segera ditindaklanjuti ke proses penindakannya," tegas Fritz yang juga didampingi Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi.

Penegakkan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"Itu jelas seorang ASN tidak boleh mencalonkan diri  itu kan bagian dari pada netralitas yang diinginkan. Itulah salah satu dasar kenapa netralitas ASN menjadi dasar atau menyatakan sebuah daerah itu rawan atau tidak rawan," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

KAB. TANGERANG
2 Bocah Tewas Tenggelam Usai Bermain saat Banjir di Perumahan Taman Cikande Tangerang

2 Bocah Tewas Tenggelam Usai Bermain saat Banjir di Perumahan Taman Cikande Tangerang

Kamis, 22 Januari 2026 | 10:51

Dua orang anak-anak meninggal akibat bermain di dekat lokasi banjir di Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Rabu 21 Januari 2026, sore.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill