Warga Kronjo Tewas Tersengat Arus Listrik saat Banjir
Selasa, 27 Januari 2026 | 12:08
Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tewas karena tersengat arus listrik, pada Sabtu 24 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis, salah satunya saat perhelatan Pilkada. Hal itu tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia pun mewanti-wanti ASN di Pemkot Tangsel tidak melakukan tindakan yang melanggar norma netralitas demi menjaga marwah demokrasi.
Karenanya, Bawaslu RI berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN tersebut dalam Pilkada Tangsel.
Sebab, menurut Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Hubugan Masyarakat, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar, konflik sosial politik menjadi salah satu permasalahan dasar dan kerawanan yang akan muncul pada Pilkada Tangsel.
"Indeks sosial politik itu berhubungan antar parpol, kemudian para pemimpin di semua daerah dan termasuk juga netralitas ASN," ucap Fritz di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Selasa (30/6/2020).
Fritz mendasarkan pernyataan karena adanya bakal calon Wali Kota Tangsel dengan latar belakang ASN, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria.
"Dan sebagaimana yang diinginkan oleh UU dan dinginkan oleh kita semua, bahwa netralitas ASN itu harus netral. Sehingga pada saat ada seorang ASN apalagi pejabat tinggi ASN itu menjadi calon ataupun bakal calon, maka Bawaslu harus bisa melihat bagaiamna potensi pelanggaran netralitas ASN itu," paparnya.
Sebab, pelanggaran oleh para ASN itu bisa sangat terjadi.
"Sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah netralitas itu harus tetap dipatuhi, dan bisa dilakukan. Termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggaran, itu harus segera ditindaklanjuti ke proses penindakannya," tegas Fritz yang juga didampingi Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi.
Penegakkan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Itu jelas seorang ASN tidak boleh mencalonkan diri itu kan bagian dari pada netralitas yang diinginkan. Itulah salah satu dasar kenapa netralitas ASN menjadi dasar atau menyatakan sebuah daerah itu rawan atau tidak rawan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tewas karena tersengat arus listrik, pada Sabtu 24 Januari 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews