Connect With Us

Bawaslu Hentikan Kasus yang Menyeret Abdul Rojak, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 20:24

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tangsel yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

"Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan," ujar Jazuli.

Penghentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait, melakukan kajian, membuat berita acara, hingga menggelar pleno Komisioner Bawaslu Kota Tangsel. 

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi," tutur Jazuli. 

"Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," sambungnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

"Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa," papar Jazuli.

Sedangkan alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. 

Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," katanya.

Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. 

"Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, 30 Juni 2020 lalu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel.(RMI/HRU)

NASIONAL
Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Selasa, 9 Juni 2026 | 05:46

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mulai menyiapkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill