Connect With Us

Bawaslu Hentikan Kasus yang Menyeret Abdul Rojak, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 20:24

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tangsel yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

"Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan," ujar Jazuli.

Penghentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait, melakukan kajian, membuat berita acara, hingga menggelar pleno Komisioner Bawaslu Kota Tangsel. 

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi," tutur Jazuli. 

"Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," sambungnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

"Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa," papar Jazuli.

Sedangkan alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. 

Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," katanya.

Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. 

"Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, 30 Juni 2020 lalu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel.(RMI/HRU)

BANTEN
Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Senin, 15 Juni 2026 | 11:19

Sebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper-Terminal Poris Plawad Bakal Dibangun 2027

Sky Bridge Penghubung Stasiun Batuceper-Terminal Poris Plawad Bakal Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 17:25

Pembangunan jembatan penyeberangan layang (Sky Bridge) yang akan menghubungkan langsung Stasiun Batuceper dengan Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang ditargetkan mulai realisasi tahun 2027.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

KAB. TANGERANG
Imbas Pertamax Naik, Pemkab Tangerang Pilih Sewa Mobil Hybrid untuk Operasional ASN

Imbas Pertamax Naik, Pemkab Tangerang Pilih Sewa Mobil Hybrid untuk Operasional ASN

Senin, 15 Juni 2026 | 18:34

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengkaji ulang anggaran operasional kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kenaikan pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill