Connect With Us

Bawaslu Hentikan Kasus yang Menyeret Abdul Rojak, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 20:24

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tangsel yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

"Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan," ujar Jazuli.

Penghentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait, melakukan kajian, membuat berita acara, hingga menggelar pleno Komisioner Bawaslu Kota Tangsel. 

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi," tutur Jazuli. 

"Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," sambungnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

"Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa," papar Jazuli.

Sedangkan alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. 

Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," katanya.

Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. 

"Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, 30 Juni 2020 lalu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill