TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Tangerang Selatan dibuat kesal oleh unggahan status dua pemilik akun Facebook yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap partai dan ketua umumnya, Megawati Soekarno Putri.
Kedua akun tersebut atas nama Aria Wiraraja dan Suheri Wiguna.
Pada akun Facebook Aria Wiraraja sempat menggunggah status 'Megawati pelaku makar'. Sedangkan, akun Suheri Wiguna menyebut 'PDIP ternyata Komunis dan telah menciderai partai berlambang moncong putih tersebut'.
Atas dua unggahan tersebut, DPC PDI-Perjuangan Tangsel yang dibuat geram pun mengambil langkah hukum. Keduanya dilaporkan ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Senin (6/7/2020).
Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan Tangsel Suhari Wicaksono mengatakan bahwa langkah hukum itu ditempuh lantaran pihaknya tak terima sang Ketua Umum disebut makar.
"Ada akun yang mengumpat dengan kata makar, artinya ini perbuatan yang tidak menyenangkan, Ketum kami yang kami hormati tiba-tiba (disebut dengan) kata-kata seperti itu," tegas Suhari di Kantor DPC PDI-Perjuangan Tangsel, Serpong, Tangsel.
Terlebih, dugaan ujaran kebencian tersebut disebarluaskan di media sosial.
"Kami percayakan semuanya kepada hukum untuk efek jera," ungkapnya.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI-Perjuangan Tangsel Rocky mengatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan partainya dalam menghadapi suatu kasus.
Ia mengharapkan, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran, khususnya bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
"Hari ini kami mendampingi para kader banteng PDIP Kota Tangerang Selatan, yaitu terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh (pemilik) akun (Facebook) yang menghina PDI Perjuangan. Ini pembelajaran juga bagi kita semua. Di satu sisi kami merasa dirugikan dan di satu sisi juga masyarakat umum harus lebih hati-hati, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menginginkan pecah bela bangsa ini," pungkasnya.(RMI/HRU)