Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyoroti perilaku Saidun, Lurah Benda Baru Kecamatan Pamulang, yang diduga telah menitipkan beberapa siswa dan membuat kegaduhan di SMA Negeri 3 Tangsel.
Dedy Irsan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten mengatakan, akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif. Ia juga mendesak polisi mengusut tuntas kasus itu karena ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga pengerusakan fasiltas sekolah.
“Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel dan BKPP untuk memeriksa Lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Tindakan Saidun, kata Dedy mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis. Penilaian masyarakat terhadap ASN bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Dedy berpendapat, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera, meski Saidun telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah. Namun, hal itu kembali kepada pihak SMAN 3 Tangsel.
"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," pungkas Dedy.(RMI/HRU)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews