Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Hendak membeli kucing, Iyan Saputra warga Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan dihajar penjual kucing dengan menggunakan batu bata. Rabu (22/07/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya Iyan hendak membeli kucing yang di dapat dari forum jual beli di Facebook. Selanjutnya Iyan menghubungi penjual bernama Nicky Telliandy.
Setelah bernegosiai, akhirnya keduanya sepakat untuk melakukan transaksi lamgsung (COD) di Graha Telkom, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.
Namun ketika sudah bertemu pembeli, ternyata kucing yang dibawa tidak sesuai dengan informasi di forum jual beli.
Karena tidak sesuai, Iyan mengurungkan dan membatalkan transaksi. Bahkan Iyan pun sempat menawarkan uang Rp 20 ribu untuk mengganti uang bensin.
Namun tidak terima karena transaksinya batal, penjual justru menghajar Iyan beberapa kali menggunakan batu bata.
Setelah itu pelaku pergi begitu saja, sementara korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat hantaman batu.
Korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Serpong dan saat ini pelaku sedang dalam pencarian. (RAZ/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews