TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira kini datang bagi para pasangan yang hendak melepas masa lajangnya dengan janji suci pernikahan.
Sebab, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 8 kali ini, Kota Tangerang Selatan telah memperbolehkan warga menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
"Resepsi sudah boleh, tapi dengan catatan ketat," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (28/7/2020).
Adapun ketentuannya, setiap pasangan yang ingin menggelar pesta pernikahan harus melapor terlebih dahulu ke jajaran satuan gugus tugas setempat.
"Siapa yang tanggungjawab, misalnya si pemangku hajat (pernikahan) itu menyewa wedding organizer. Mereka yang harus tanggungjawab, minta ke posko gugus tugas setempat. Mau ke tingkat kecamatan boleh, mau ke tingkat kota juga boleh," paparnya.
Selain itu, untuk tetap menjaga keamanan dan kesehatan, tentunya pemilik hajat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan pada pesta pernikahannya.
"Dengan catatan 50 persen dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000, ya 500 saja undangan. Itu nanti diseleksi di gugus tugas," katanya.
Kemudian untuk mencegah adanya kerumunan orang, pemilik hajat pernikahan juga dilarang untuk menggunakan hiburan yang mengundang massa pada saat resepsi. Diantaranya seperti dangdut, layar tancep, dan lainnya.
"Tapi kalau katering, gedung pertemuan, ngadain pesta di gedung pertemuan sudah boleh. Yang penting protokol kesehatan," pungkasnya.(RAZ/HRU)