TANGERANGNEWS.com-Ketiga tersangka penembakan misterius yang sempat meresahkan warga Tangerang Selatan kini telah diringkus polisi.
Ketiganya, yakni Evans Ferdinand, 26, Clerence Antonius, 20, dan Christoper Antonius, 20, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketiganya telah melancarkan aksinya sejak Juni lalu. Mereka beraksi tanpa alasan yang jelas.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka ini ngakunya ingin membubarkan balap liar yang meresahkan masyarakat," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Namun alsan itu, menurut Iman, masih memiliki kejanggalan. Pasalnya, ketujuh korban yang terluka akibat tembakan itu, tak ada satupun yang terlibat dalam aksi balap liar.
"Ya pengakuannya tersangka begitu, tapi tidak sesuai dengan fakta penyelidikan, karena semua korbannya tidak ada yang ikut balap liar. Tapi masyarakat pengguna jalan raya," jelas Iman.
Atas fakta tersebut, saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap motif sebenarnya dalam aksis teror tersebut.
Ketiga tersangka kini diancam dengan pasal berlapis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api seperti tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no 12/1951 diancam dengan pidana maksimal yakni penjara seumur hidup.(RAZ/HRU)