TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pekan ini akan mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 4.900 aparatur sipil negara (ASN). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp20,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
"Anggaran untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp20,5 miliar. Jumlah ASN di Tangsel kurang lebih 4.900-an orang," ujar Warman kepada TangerangNews.
Warman menyebut pencairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan sejak hari Rabu kemarin.
"(Sejak) hari Rabu kemarin sudah dibayarkan. Tergantung kecepatan bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya," paparnya.
Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji. Sementara, besarannya disesuaikan dengan golongan.
"Besarnanya sekali gaji. Jadi bervariasi besarannya tergantung golongannya. Golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4. Masing-masing berbeda," imbuhnya.
Warman menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13.
"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD," ujarnya.
"Kemudian dari PP 44 itu dibuatkan Kepwal (Keputusan Wali Kota) sebagai turunan dari PP tersebut," pungkasnya. (RMI/RAC)