TANGERANGNEWS.com-Pandemi COVID-19 yang telah dialami selama hampir enam bulan, telah berdampak pada hampir seluruh aspek, termasuk angka perceraian.
Untuk di Tangerang Selatan sendiri, angka perceraian telah melonjak sebanyak 10 persen, selama virus berbahaya ini mewabah.
"Ya (meningkat), sekitar 10 persen. Rata-rata di Tangsel itu kan satu tahun itu di masa normal saja mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Mungkin bisa karena pandemi, saat ini bisa di atas 3.000 atau berada pada jumlah yang sama, yakni 2.500 sampai 3.000," papar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, peningkatan angka perceraian tersebut mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi yang juga menurun akibat wabah COVID-19 ini. Rata-rata faktornya, yakni ekonomi, kedua ketahanan keluarga yang lemah, ketiga ya faktor agama lemah keimanan, lemah ketakwaan.
“Benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu, ya yang paling nampak kepermukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit gitu kan, akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai," ungkapnya.
Atas faktor itulah, ketahanan sebuah rumah tangga dapat runtuh. "Kalau dari faktor rumah tangganya ya terjadi cekcok, terjadi silang pendapat yang tidak ada titik temunya. Akhirnya diselesaikan di pengadilan," imbuhnya.
Peningkatan angka perceraian itu diketahui berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Tangsel. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan statusnya sebagai suami istri. Selebihnya, keputusan perceraian ditetapkan oleh pengadilan Agama.
"Perceraian itu kan adanya di Pengadilan Agama. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi ada juga pasangan langsung ke Pengadilan Agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja," pungkasnya. (RED/RAC)