Connect With Us

Lurah Penendang di Tangsel Resmi Tersangka

Rachman Deniansyah | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:05

Video CCTV detik-detik kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun, di SMAN 3 Tangsel. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka pada kasus penitipan siswa dan perusakan sejumlah fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat (10/7/2020) lalu. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020). 

Saidun telah dipanggil kembali oleh pihak penyidik dengan status baru tersebut.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan kita sampaikan kepada Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan karena beliau (Saidun) seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.

Polisi menunggu sikap kooperatif dari Saidun untuk pemeriksaan berikut dirinya sebagai tersangka.

Polisi menjerat Saidun dengan Pasal 406 tentang perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

Diketahui, kasus ini bergulir karena Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel, karena siswa yang dititipkannya tidak lolos masuk di sekolah tersebut.

Ulah Saidun itu viral usai terekam kamera pengintai yang terpasang di ruangan tersebut. Saidun mengamuk dengan melayangkan tendangan hingga menyapu dan memecahkan benda di atas meja. Atas tindakannya itu, Saidun dilaporkan ke Polsek Pamulang oleh pihak SMAN 3 Tangsel.(RMI/HRU)

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill