TANGERANGNEWS.com-Polisi menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka pada kasus penitipan siswa dan perusakan sejumlah fasilitas milik SMAN 3 Tangsel pada Jumat (10/7/2020) lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti sehingga terlapor (Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Saidun telah dipanggil kembali oleh pihak penyidik dengan status baru tersebut.
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan dan kita sampaikan kepada Ibu Wali Kota Pemerintah kota Tangerang Selatan karena beliau (Saidun) seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.
Polisi menunggu sikap kooperatif dari Saidun untuk pemeriksaan berikut dirinya sebagai tersangka.
Polisi menjerat Saidun dengan Pasal 406 tentang perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Diketahui, kasus ini bergulir karena Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel, karena siswa yang dititipkannya tidak lolos masuk di sekolah tersebut.
Ulah Saidun itu viral usai terekam kamera pengintai yang terpasang di ruangan tersebut. Saidun mengamuk dengan melayangkan tendangan hingga menyapu dan memecahkan benda di atas meja. Atas tindakannya itu, Saidun dilaporkan ke Polsek Pamulang oleh pihak SMAN 3 Tangsel.(RMI/HRU)