Connect With Us

Bocah Korban Teror Rumah Dibakar di Ciputat Meninggal

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40

Seorang bocah 11 tahun yang menjadi salah satu korban teror pembakaran rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kesyha, 11 tahun, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020).

Ia adalah satu dari tiga korban teror pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT 4/2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel pada Selasa (4/8/2020) lalu.

Korban mengalami luka bakar serius mencapai 90 persen. Meski telah menjalani perawatan instensif dari tim medis, korban yang sempat kritis, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

"Almarhumah meninggal pukul 21.20 WIB. Semalam langsung saya jemput dengan ambulans punya RT. Langsung dibawa ke rumah (duka). Tadi pagi pukul 09.00 WIB sudah dimakamkan," ujar Andi paman korban kepada TangerangNews, Kamis (20/8/2020). 

Keysha yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar ini wafat setelah dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. 

"Sebenarnya dari awal kata dokternya sudah enggak yakin, sudah 50 harapannya. Dokter enggak terlalu menjamin. Karena infeksinya sudah parah. Luka bakar dari bensin dan asap yang menempel," tuturnya. 

Luka bakar Kesya lebih parah dibandingkan dua korban lainnya, yaitu Herman, 38, dan Nursiyah, 62, karena letak kamarnya paling depan. Persis dekat sumber api dari semburan bensin yang disulut oleh tersangka Sutanto. 

Andi berharap kematian korban dibayar dengan hukuman setimpal kepada tersangka teror tersebut. Ia menegaskan, tersangka Sutanto harus diganjar hukuman seberat-beratnya.

"(Kami) keluarga inginnya dihukum mati. Atau minimal ada pasal tambahan (yang memberatkan tersangka)," pungkasnya.

Diketahui, polisi menjerat tersangka Sutanto dengan pasal 187 (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja. Dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill