Connect With Us

Payudara Wanita di Ciputat Diremas Pemilik Kontrakan Hingga Luka

Rachman Deniansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:49

Ilustrasi pelecehan seksual. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di depan umum kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, kasus tersebut menimpa wanita berinisial S, 38, yang mengontrak di wilayah Parung Benying, RT04/03, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. 

Dalam insiden itu, korban yang merupakan ibu beranak tiga ini kenal dengan terduga pelaku berinisial M. Pasalnya, M merupakan pemilik kontrakan tempat tinggal S.

Pelecehan seksual itu dialami ketika S tengah berkumpul untuk menyantap rujak bersama ibu-ibu lainnya, Jumat (21/8/2020) lalu. 

Saat merujak itu, S sempat melontarkan kalimat candaan kepada M yang datang mendekatinya. Mendengar candaan itu, tanpa pikir panjang M langsung meremas dan memelintir payudara S hingga berbekas.

"Kejadian itu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kejadian itu payudara saya sakit. Saya lihat ada bekas merah kaya kecakar. Besoknya saya lihat lagi jadi biru," ujar S saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020) kemarin.

Selain kejadian itu, S menyebut dirinya juga kerap mengalami bentuk pelecehan seksual dari terduga pelaku secara lisan dan lainnya.

"Bahkan dia sering banget ngehina saya, pernah divideo call lewat whatsapp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya. Langsung saya tutup teleponnya," imbuhnya.

Atas yang dialaminya itu, S merasa tidak terima. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi, dengan nomor laporan TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal Sabtu (22/8/2020).

Terduga pelaku M disangkakan Pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

S berharap pihak Kepolisian dapat segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill