TANGERANGNEWS.com-Tiga pelaku pencurian sepeda mewah yang kerap beraksi di Tangerang Selatan dibekuk Polres Tangsel. Pelaku mengincar sepeda berharga fantastis dari perumahan-perumahan elit.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, pada 11 Juli 2020 lalu. Aksi pelaku terekam CCTV.
Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian mengejar pelaku. Ternyata, pelaku tak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam sebuah sindikat, bahkan telah 17 kali beraksi.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk pihaknya mengenali ciri-ciri pelaku. Namun di tengah penyelidikan itu, polisi justru kembali mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda di perumahan mewah di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 29 Juli 2020 lalu.
"Kemudian kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku Edward Samofo dan Tri Sukistyo yang saat itu telah membawa satu unit sepeda. Dari pelaku tersebut kemudian kami kembangkan sindikat pencurian sepeda di wilayah Tangerang Selatan," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan pengakuan dua pelaku, polisi mendapatkan fakta keduanya melakukan aksi serupa bersama Sugeng Anjari, pelaku yang membawa kabur sepeda ratusan juta.
Polisi pun kemudian membekuk Sugeng Anjari di tempat persembunyiannya di Desa Kedodong, Susukan, Cirebon, 11 Agustus lalu. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R, yang beraksi bersama Sugeng masih dalam pengejaran.
Iman menyatakan bahwa sebelumnya ketiga pelaku yang tergabung dalam pencurian sepeda ini merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Karena melihat bahwa masyarakat saat ini sedang menggemari olahraga sepeda, banyak sepeda. Dia beralih karena melihat peluang untuk mencuri sepeda," kata Iman.
Selama Juli 2020, para pelaku telah beraksi belasan kali.
"Akhirnya diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian sepeda di kluster dan perumahan di Tangsel," imbuhnya.
"Ketiga pelaku saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)