Kesejahteraan Guru dan Kebijakan Pemimpin Daerah
Sabtu, 10 April 2021 | 11:13
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-Upaya penegakkan kedisiplinan penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19 terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Kali ini, razia dilakukan tempat rekreasi di Taman Kota 2 Jaletreng, Jalan Jalan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, Minggu (13/9/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry menjelaskan, tempat rekreasi itu sengaja dipilih lantaran biasa menjadi tempat tujuan masyarakat di hari libur seperti ini., baik untuk berkumpul bersama keluarga ataupun sekedar olahraga.
"Benar saja, dari ratusan pengunjung di Taman Kota 2 Jeletreng, terjaring 20 orang. Mereka kedapatan sedang beraktivitas tanpa mengenakan masker," ucap Muksin.
Kemudian para pelanggar yang didominasi oleh pelajar ini dikumpulkan oleh Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel.
Selain harus mengenakan pakaian oranye khas pelanggar PSBB, mereka juga diberikan arahan dan hukuman.
Namun, hukuman yang dibukanlah sanksi denda seperti yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nom 32/2020 tentang penerapan PSBB.
"Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial. Mereka harus membersihkan Taman Kota 2 Jaletreng selama 2 jam," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-SwanCity, memilih Tangerang untuk membangun hunian. Salah satunya adalah Daisan Tangerang New City di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Bulan suci Ramadan telah tiba, tentu umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa. Tak hanya identik dengan Salat Tarawihnya, bulan suci Ramadan juga identik dengan takjil untuk berbuka puasa