ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Usai ditetapkan menjadi zona merah selama sepekan, Kota Tangerang Selatan kini kembali ditetapkan menjadi wilayah berzona oranye dalam hal penyebaran COVID-19.
Perubahan itu berdasarkan laporan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang tercantum dalam website resminya https://covid19.go.id/peta-risiko, yang diakses Kamis (17/9/2020).
Meski telah turun status, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskanya pihaknya akan tetap bersiaga melakukan pencegahan virus berbahaya ini.
"Alhamdulillah kita pun terus berkoordinasi. Kalau oranye jangan lengah, karena besok pun bisa saja merah lagi. Tentu kita berharap tidak menjadi merah lagi bahkan bisa ke kuning dan hijau," ungkap Airin di Kantor Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Tangsel, Kamis (17/9/2020).
Sebab Airin menyikapi perubahan warna status peta penyebaran ini hanya sebagai salah satu indikator saja, bukan sebagai patokan.

"Yang terpenting warna itu sebagai pengingat kita. Jadi jangan terjebak dengan status bagaimana warna yang diberikan BNPB ini," ujar Airin.
Untuk itu, ia memastikan akan tetap bersiaga dan berusaha untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, baik di hulu ataupun hilir.
"Untuk membuat kita terus evaluasi dan monitoring sehingga langkah serta tindakan kita bisa sesuai. Harapannya bisa lebih maksimal lagi dalam rangka untuk di hulu kedisiplinan masyarakat, di hilir orang yang sakit, ya ikhtiar kita bisa sembuh," tutur Airin.
Sementara itu, menurut laporan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Tangsel pertanggal 17 Setember 2020 di laman resmi https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/, kini terdapat jumlah sebanyak 633 kasus, nol kasus kontak erat, 548 kasus suspect, 4 kasus probable, dan 81 kasus terkonfirmasi positif. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews