Connect With Us

Meski Sudah Ditetapkan, Paslon Cawalkot Tangsel Masih Dilarang Kampanye

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 September 2020 | 19:35

Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa saat menyampaikan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye di kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangsel masih dilarang berkampanye.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Tangsel Slamet Santosa di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel, Rabu (23/9/2020). 

"Setelah penetapan, itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya masa kampanye yang ditentukan pada tahapan Pilkada," ujar Slamet usai penetaan Paslon Cawalkot Pilkada Tangsel. 

Jika ditemukan selama masa belum diperbolehkan kampanye tersebut terjadi pelanggaran, Bawaslu tak segan melakukan penindakan. 

"Itu merupakan pelanggaran. Tim paslon tidak boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun selama masa tenang setelah penetapan pasangan calon," jelas Slamet. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. 

"Salah satu larangannya yaitu kampanye di luar jadwal. Jika melanggar sanksinya adalah pidana, dipenjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan, dengan denda minimal Rp100 ribu, atau maksimal Rp1 juta," tegasnya. 

Slamet mengatakan, setiap pasangan calon baru dapat berkampanye sejak tanggal 26 September 2020 mendatang. 

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelum pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," pungkasnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi Dinonaktifkan, Sekolah ICM Serpong Perketat Pengawasan

Oknum Guru Tersangka Pelecehan Siswi Dinonaktifkan, Sekolah ICM Serpong Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 | 20:40

Pihak Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang melibatkan salah satu oknum tenaga pengajarnya berinisial NA, 49.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

BANTEN
Direktur Pabrik di Cikande Dituntut 5 Tahun Penjara Soal Pencemaran Zat Radioaktif Cs-137

Direktur Pabrik di Cikande Dituntut 5 Tahun Penjara Soal Pencemaran Zat Radioaktif Cs-137

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:18

Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jinzhang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill