Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda yang saling berboncengan terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Jalan WR upratman, Pondok, Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (1/10/2020) malam.
Insiden itu membuat sang pengemudi Farhan Hamdani, 16, beserta penumpangnya Raihan, 15 terpental dan mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kakinya.
Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Laka Satlantas Polres Tangsel Iptu Dady Arsha. Kejadian bermula saat korban tengah melaju dengan sepeda motor Yamaha Mio B-6640-WFB, dari arah Pondok Ranji ke arah Kampung Utan, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sesampainya didekat TB Jaya Raya, diduga korban hilang kendali dan tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya," ujar Dady saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Tanpa perhitungan yang tepat, korban pun tak mampu menghindari kendaraan sepeda motor yang berada tepat di depannya.

"Sehingga (korban) menabrak bagian belakang kendaraan lain yang datang searah berada di depan," imbuhnya.
Akibatnya, kedua remaja tersebut pun terjatuh dan terpental dari motor ke arah kanan. "Akibat dari kecelakaan itu, pengendara mengalami luka memar di kepala dan lecet pada bagian tangannya," katanya.
Sedangkan, rekannya yang diboncengi mengalami luka memar di bahian kepala, serta lecet pada tangan dan kakinya. "Selanjutnya kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Ciputat untuk keperluan medis," ujar Dady.
Selain mengakibatkan luka kepada korban, kecelakaan itu juga menyebabkan kerusakan pada sepeda motornya.
"Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio B-6640-WFB mengalami kerusakan pecah pada bodi depan dan bengkok pada rem sebelah kanan," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews