Dulu Jadi Tempat Wisata Favorit, Kini Tebing Koja Hilang Ditelan Pungli
Selasa, 30 Desember 2025 | 17:04
Tebing Koja merupakan destinasi wisata alam yang menampilkan tebing-tebing batu kapur bekas galian dengan panorama unik dan fotogenik.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangerang Selatan mencurahkan aspirasinya menolak atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).
Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangsel Mulyono dalam kesempatan menyampaikan sebanyak sembilan poin tuntutan.
"Kami merasa (UU) itu merugikan semua buruh, seluruh buruh di Indonesia. Jadi kami buruh yang ada di Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota. Semua ada sembilan poin," ujar Mulyono usai melakukan audiensi di Puspemkot Tangsel.
Sembilan poin tuntutan tersebut, diantaranya adalah terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon kepada buruh, outsourcing atau alih daya perusahaan seumur hidup, serta karyawan kontrak seumur hidup.
"Jika UU ini disahkan, maka diberlakukan kembali upah murah, dan pekerja atau buruh akan semakin miskin serta KHL (karyawan harian lepas) berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minuman seorang pekerja atau berapa perbulannya," jelasnya.
Selain itu, Mulyono juga menuntut hal lain yang dinilai sangat memberatkan para pekerja atau buruh, khususnya di Tangsel.
"Waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, PHK kini sudah tak dapat dibendung lagi, dan semakin mudah dilakukan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perundingan atas kebijakan PHK dengan serikat pekerja atau buruh sudah ditiadakan.
"Celakanya PHK tanpa izin bisa dilakukan, karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi itu, maka pekerja bisa dengan mudah di PHK," katanya.
Mulyanto berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Tangsel.
"Sejauh ini Bu Airin cukup mengakomodir, artinya beliau juga mengerti situasi dan kondisi buruh ini. Beliau akan menyampaikan permasalahan perburuhan ini untuk dibawa ke tingkat Provinsi dan Pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)
Tebing Koja merupakan destinasi wisata alam yang menampilkan tebing-tebing batu kapur bekas galian dengan panorama unik dan fotogenik.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews