Connect With Us

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangsel Curhat ke Airin

Rachman Deniansyah | Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:53

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Buruh Kota Tangerang Selatan, Mulyono bersama jajaranya saat berswa foto selepas memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota di Puspemkot Tangsel, Selasa (6/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangerang Selatan mencurahkan aspirasinya menolak atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).

Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Tangsel Mulyono dalam kesempatan menyampaikan sebanyak sembilan poin tuntutan.

"Kami merasa (UU) itu merugikan semua buruh, seluruh buruh di Indonesia. Jadi kami buruh yang ada di Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada Ibu Wali Kota. Semua ada sembilan poin," ujar Mulyono usai melakukan audiensi di Puspemkot Tangsel.

Sembilan poin tuntutan tersebut, diantaranya adalah terkait hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon kepada buruh, outsourcing atau alih daya perusahaan seumur hidup, serta karyawan kontrak seumur hidup. 

"Jika UU ini disahkan, maka diberlakukan kembali upah murah, dan pekerja atau buruh akan semakin miskin serta KHL (karyawan harian lepas) berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minuman seorang pekerja atau berapa perbulannya," jelasnya.

Selain itu, Mulyono juga menuntut hal lain yang dinilai sangat memberatkan para pekerja atau buruh, khususnya di Tangsel.

"Waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar yang berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, PHK kini sudah tak dapat dibendung lagi, dan semakin mudah dilakukan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perundingan atas kebijakan PHK  dengan serikat pekerja atau buruh sudah ditiadakan.

"Celakanya PHK tanpa izin bisa dilakukan, karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi itu, maka pekerja bisa dengan mudah di PHK," katanya. 

Mulyanto berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan itu dapat ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Tangsel.

"Sejauh ini Bu Airin cukup mengakomodir, artinya beliau juga mengerti situasi dan kondisi buruh ini. Beliau akan menyampaikan permasalahan perburuhan ini untuk dibawa ke tingkat Provinsi dan Pusat," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill