Connect With Us

Periksa Pelanggar Lalin, Polisi Sita Sabu Warna Merah Muda di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 Oktober 2020 | 19:28

Barang bukti Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyita puluhan gram sabu berwarna merah muda dari seorang pelanggar lalu lintas di dekat German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, 28 September 2020 lalu. 

Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram itu, disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, yang saat itu tengah menumpangi taksi daring.

Penyitaan tersebut, awalnya diketahui oleh jajaran Satlantas Polres Tangsel yang sedang tengah patroli.

"Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Kemudian anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Saat diperiksa, polisi memperhatikan bahwa tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun menggeledah seisi mobil yang ditumpangi tersangka.

"Ternyata ditemukan excimer enam butir. Tak lama kemudian, karena terdesak yang bersangkutan mengakui bahwa dia sedang menunggu pengiriman sabu," katanya.

Mendapati keterangan tersebut, petugas Kepolisian pun mengarahkan tersangka ke lokasi transaksi yang telah disepakati olehnya.

Barang bukti Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Menurut pengakuan tersangka, ia akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan kepada tersangka lain berinisial HM. Kedua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian polisi.

"Jadi sabu warna pink itu diberikan dengan sistem tempel. Ditempel di sebuah besi yang ada di pinggir jalan," tuturnya.

Usai menyita sabu merah muda itu, tersangka langsung dibawa ke pos polisi di perempatan German Center. Selain itu, jajaran Satlantas Polres Tangsel pun berkoordinasi dengan jajaran Satnarkoba. 

"Selanjutnya Satnarkoba pengembangan ke wilayah Sukabumi, tepatnya ke kediaman Agung Sadewo. Dan penyidik pun menemukan sabu seberat 10,97 gram. Sehingga berat keseluruhan menjadi 54,12 gram," ujar Bayu. 

Atas perbuatannya itu, pria asal Bogor tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Periksa Pelanggar Lalin, Polisi Sita Sabu Warna Merah Muda di Tangsel Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyita puluhan gram sabu berwarna merah muda dari seorang pelanggar lalu lintas di dekat German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, 28 September 2020 lalu. Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram itu, disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, yang saat itu tengah menumpangi taksi daring. Penyitaan tersebut, awalnya diketahui oleh jajaran Satlantas Polres Tangsel yang sedang tengah patroli. "Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Kemudian anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020). Saat diperiksa, polisi memperhatikan bahwa tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun menggeledah seisi mobil yang ditumpangi tersangka. "Ternyata ditemukan excimer enam butir. Tak lama kemudian, karena terdesak yang bersangkutan mengakui bahwa dia sedang menunggu pengiriman sabu," katanya. Mendapati keterangan tersebut, petugas Kepolisian pun mengarahkan tersangka ke lokasi transaksi yang telah disepakati olehnya. Menurut pengakuan tersangka, ia akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan kepada tersangka lain berinisial HM. Kedua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian polisi. "Jadi sabu warna pink itu diberikan dengan sistem tempel. Ditempel di sebuah besi yang ada di pinggir jalan," tuturnya. Usai menyita sabu merah muda itu, tersangka langsung dibawa ke pos polisi di perempatan German Center. Selain itu, jajaran Satlantas Polres Tangsel pun berkoordinasi dengan jajaran Satnarkoba. "Selanjutnya Satnarkoba pengembangan ke wilayah Sukabumi, tepatnya ke kediaman Agung Sadewo. Dan penyidik pun menemukan sabu seberat 10,97 gram. Sehingga berat keseluruhan menjadi 54,12 gram," ujar Bayu. Atas perbuatannya itu, pria asal Bogor tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill