Barang bukti Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyita puluhan gram sabu berwarna merah muda dari seorang pelanggar lalu lintas di dekat German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, 28 September 2020 lalu.
Sabu berwarna pink seberat 43,15 gram itu, disita dari tangan seorang pria berinisial Agung Sadewo, 32, yang saat itu tengah menumpangi taksi daring.
Penyitaan tersebut, awalnya diketahui oleh jajaran Satlantas Polres Tangsel yang sedang tengah patroli.
"Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Kemudian anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Saat diperiksa, polisi memperhatikan bahwa tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun menggeledah seisi mobil yang ditumpangi tersangka.
"Ternyata ditemukan excimer enam butir. Tak lama kemudian, karena terdesak yang bersangkutan mengakui bahwa dia sedang menunggu pengiriman sabu," katanya.
Mendapati keterangan tersebut, petugas Kepolisian pun mengarahkan tersangka ke lokasi transaksi yang telah disepakati olehnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan kepada tersangka lain berinisial HM. Kedua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian polisi.
"Jadi sabu warna pink itu diberikan dengan sistem tempel. Ditempel di sebuah besi yang ada di pinggir jalan," tuturnya.
Usai menyita sabu merah muda itu, tersangka langsung dibawa ke pos polisi di perempatan German Center. Selain itu, jajaran Satlantas Polres Tangsel pun berkoordinasi dengan jajaran Satnarkoba.
"Selanjutnya Satnarkoba pengembangan ke wilayah Sukabumi, tepatnya ke kediaman Agung Sadewo. Dan penyidik pun menemukan sabu seberat 10,97 gram. Sehingga berat keseluruhan menjadi 54,12 gram," ujar Bayu.
Atas perbuatannya itu, pria asal Bogor tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (RMI/RAC)
BRI Super League 2025/26 pekan ke-10 menyajikan ujian terberat bagi Pendekar Cisadane, Persita Tangerang. Pasukan Carlos Pena akan melawat ke Pulau Dewata untuk menantang tuan rumah Bali United, Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihak pengelola SPBU swasta agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Paramount Land memulai pembangunan kawasan terbaru bertajuk, Hudson Square @ Manhattan District, yang berlokasi di Paramount Gading Serpong, melalui seremoni peletakan batu pertama digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""