TANGERANGNEWS.com-Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan AMD V, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, 27 September 2020 lalu, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku, diantaranya berinisial RR,18, dan dua lainnya berinisial DMF dan AH masih di bawah umur. Keduanya masih berusia 17 tahun.
"Karena masih berusia di bawah umur, mereka kini dalam penanganan penyidik khusus anak," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Angga memastikan bahwa benda tajam yang digunakan tersangka dalam pengeroyokan itu bukanlah senjata tajam.
"Bukan seperti golok, pedang, celurit, atau lainnya. Melainkan hanya pecahan botol minuman keras," katanya.
Dalam insiden itu, korban bernama Putra Muhamad Sidqi, 24, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Tangsel dan harus menjalani lima hari perawatan.
"Korban harus mendapatkan sebanyak 15 jaitan dan harus menjalani operasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku yang masih berumur belasan tahun itu terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Ketiganya kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)