ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan Bantuan Presiden. Suntikan dana tersebut sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, pelaku usaha tersebut telah didaftarkan sejak Agustus hingga pertengahan September 2020 lalu.
"Jumlahnya sekitar 24.300 pelaku usaha yang sudah kami usulkan," ujar Deden, Rabu (21/10/2020).
Saat ini, pendaftaran kembali dibuka untuk gelombang kedua hingga November. Deden mengimbau, pelaku UMKM yang belum terdaftar, dapat memanfaatkan momentum ini.
Bantuan itu diharapkannya dapat kembali memacu aktifitas pelaku UMKM di Tangsel yang sempat terdampak pandemi COVID-19.
"Informasinya sudah sampaikan kami juga ke pihak kecamatan dan komunitas (pelaku UMKM)," tuturnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews