Connect With Us

Ribuan Pelaku UMKM di Tangsel Diusulkan Dapat Bantuan Presiden

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:05

Ilustrasi UMKM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan telah mengusulkan ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan Bantuan Presiden. Suntikan dana tersebut sebesar Rp2,4 juta. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, pelaku usaha tersebut telah didaftarkan sejak Agustus hingga pertengahan September 2020 lalu.

"Jumlahnya sekitar 24.300 pelaku usaha yang sudah kami usulkan," ujar Deden, Rabu (21/10/2020).

Saat ini, pendaftaran kembali dibuka untuk gelombang kedua hingga November. Deden mengimbau, pelaku UMKM yang belum terdaftar, dapat memanfaatkan momentum ini. 

Bantuan itu diharapkannya dapat kembali memacu aktifitas pelaku UMKM di Tangsel yang sempat terdampak pandemi COVID-19.

"Informasinya sudah sampaikan kami juga ke pihak kecamatan dan komunitas (pelaku UMKM)," tuturnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill