Connect With Us

Pasutri Ini Kompak Jadi Pencuri Modus Ganjal ATM

Rachman Deniansyah | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:43

Pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di salah satu minimarket di wilayah Pondok Aren saat dimasukan kedalam mobil Anggota kepolisian, Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DA dan AY baru saja membuktikan kekompakannya.

Namun sayang, demi pundi-pundi rupiah mereka justru kompak menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di salah satu minimarket di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020) malam. 

Mereka pun kepergok saat melakukan aksi tersebut. Akibatnya, pasutri itu diciduk warga yang berada di sekitar lokasi. 

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menyebut, awalnya aksi yang dilakoni oleh pasutri itu tidak diketahui korbannya.

Korban yang saat itu hendak mengambil uang melalui mesin ATM, hanya mengira jika kartu debitnya tertelan mesin.

Padahal, sebelumnya kedua pelaku telah mengganjal mesin ATM tersebut. 

"Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya," kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Beruntung, saat korban meninggalkan kartu debitnya itu, terdapat pegawai minimarket yang memberitahu korban, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM. 

"Saat korban mau keluar (minimarket), dikasih tahu sama pegawai minimarket, 'Bang, kartunya diambil sama pelaku cowok'," tuturnya.

Atas hal itu, korban dan warga yang mendengar pun langsung menciduk kedua pelaku tanpa adanya aksi kekerasan.

"Akhirnya ramai, pelaku pun digeruduk warga sekitar. Pelaku diinterogasi oleh warga, tapi pelaku bingung menjawab," katanya.

Tak berselang lama, jajaran Polsek Pondok Aren pun datang dan langsung menggelandang kedua pelaku ke kantor polisi. 

"Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasutri Ini Kompak Jadi Pencuri Modus Ganjal ATM Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DA dan AY baru saja membuktikan kekompakannya. Namun sayang, demi pundi-pundi rupiah mereka justru kompak menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di salah satu minimarket di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020) malam. Mereka pun kepergok saat melakukan aksi tersebut. Akibatnya, pasutri itu diciduk warga yang berada di sekitar lokasi. Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menyebut, awalnya aksi yang dilakoni oleh pasutri itu tidak diketahui korbannya. Korban yang saat itu hendak mengambil uang melalui mesin ATM, hanya mengira jika kartu debitnya tertelan mesin. Padahal, sebelumnya kedua pelaku telah mengganjal mesin ATM tersebut. "Jadi kartu ATM korban nyangkut nih. Kemudian dikasih tahu sama pelaku instruksinya, tapi tetap enggak keluar juga kartunya. Kemudian ditinggal sama korbannya," kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020). Beruntung, saat korban meninggalkan kartu debitnya itu, terdapat pegawai minimarket yang memberitahu korban, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM. "Saat korban mau keluar (minimarket), dikasih tahu sama pegawai minimarket, 'Bang, kartunya diambil sama pelaku cowok'," tuturnya. Atas hal itu, korban dan warga yang mendengar pun langsung menciduk kedua pelaku tanpa adanya aksi kekerasan. "Akhirnya ramai, pelaku pun digeruduk warga sekitar. Pelaku diinterogasi oleh warga, tapi pelaku bingung menjawab," katanya. Tak berselang lama, jajaran Polsek Pondok Aren pun datang dan langsung menggelandang kedua pelaku ke kantor polisi. "Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KAB. TANGERANG
Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 30 Juni 2025 | 15:30

Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill