PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com- Lurah dan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan diduga terseret kasus pemalsuan tanah. Keduanya pun kini telah dipolisikan.
Pelapor atas nama Cahyono, 62, mengatakan, bahwa kasus hukum yang menyeret Lurah Baktijaya M. Ocin dan Mantan Plt Lurah Baktijaya Darmo Bandoro itu telah berjalan sejak 2017 silam.
Keduanya dilaporkan atas kasus pemalsuan otentik surat pertanahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baktijaya, Setu, Tangsel.
"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu. Kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020. Kasus ini terus berjalan," ungkapnya saat ditemui di sekitar lokasi, Rabu (4/11/2020).
Keduanya memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare atau 13.120 meter persegi.
"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya,," katanya.
Dalam pemalsuan tersebut, tanah seluas lebih dari satu hektare tersebut dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh kedua pelaku.
Mereka memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir (bukti hak atas tanah)," tuturnya.
Dalam hal ini kedua pelaku saling membantu.
Saat itu Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah menandatangani surat Letter C yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo.
Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Saat ini, kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut sudah bergulir ke meja Kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. (RED/RAC)
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGPT PLN (Persero)Unit Induk Distribusi (UID) Banten meraih Lestari Award 2026 pada kategori Innovative Partnership melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badak Hitam Low Carbon Smart Farming.
Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi berhasil diringkus setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,06 kilogram.
Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews