Connect With Us

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Kumpulkan Denda Hingga Rp35 Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 November 2020 | 13:54

| Dibaca : 316

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memberikan sanksi terhadap masyarakat setempat yang tidak memakai masker, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tak henti melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. 

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak  255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memakaikan masker kepada masyarakat setempat, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

"Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000. Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," tuturnya. 

Terakhir, operasi masker tersebut dilakukan oleh pihaknya di Kawasan komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi. 

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," pungkasnya. (RED/RAC)

KOTA TANGERANG
Canggih, Ada Ka'bah Virtual di Festival Maulid Tangerang

Canggih, Ada Ka'bah Virtual di Festival Maulid Tangerang

Sabtu, 30 September 2023 | 09:29

TANGERANGNEWS.com- Festival Maulid Kota Tangerang yang berlangsung sejak 27 September hingga 1 Oktober 2023 menghadirkan sejumlah rangkaian acara menarik.

NASIONAL
Lewat PLTGU, PLN Siap Pimpin Bursa Karbon Indonesia 

Lewat PLTGU, PLN Siap Pimpin Bursa Karbon Indonesia 

Jumat, 29 September 2023 | 17:08

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 26 September 2023, lalu.

TEKNO
Begini Perjalanan PLN dari Perusahaan Berbasis Manual Jadi Serba Digital

Begini Perjalanan PLN dari Perusahaan Berbasis Manual Jadi Serba Digital

Kamis, 28 September 2023 | 22:34

TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka menjawab tantangan perubahan zaman dan disrupsi teknologi, PT PLN (Persero) terus menggencarkan tranformasi digital.

TOKOH
Kisah Mantan Karyawan di Tangerang Sukses Banting Setir Jadi Pembuat Diorama Action Figure

Kisah Mantan Karyawan di Tangerang Sukses Banting Setir Jadi Pembuat Diorama Action Figure

Minggu, 24 September 2023 | 09:49

TANGERANGNEWS.com- Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu banyak mengubah kehidupan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill