ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mulai fokus mengantisipasi adanya ancaman pohon tumbang.
Kepala Seksi Pemulihan dan Pemeliharaan Lingkungan DLH Tangsel Anton Wibawa menjelaskan, hal itu dilakukan secara rutin karena kini telah mulai memasukin musim penghujan.
"Sudah biasa kita kerjakan secara rutin. Apalagi kalau sudah memasuki Bulan November," kata Anton saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Salah satu bentuk dari antisipasi tersebut, yaitu dengan cara mendata pohon yang dinilai berpotensi akan membahayakan masyarakat.
"Ya semua sudah didata pohon-pohon yang potensi mau tumbang dan keropos," katanya.
Anton mengatakan, selain melakukan pendataan, pihaknya juga telah melakukan pemangkasan dan penebangan pohon secara rutin.
"Iya pemotongan rutin. Kita juga melakukan sosialisai kepada masyarakat," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews