TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama memalui surat keputusannya, kini mulai memperbolehkan setiap warganya untuk dapat kembali menunaikan Ibadah Umrah meski tengah pandemi COVID-19.
"Umrah itu kini sudah diperbolehkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan inadah umrah di musim pandemi COVID-19," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Keputusan tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh umat Islam di penjuru Indonesia, termasuk di Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan catatannya, saat ini sudah terlihat ada sejumlah biro perjalanan umrah yang telah menyatakan akan memberangkatkan jemaah asal Tangsel untuk bertolak menunaikan ibadah umrah.
"Kalau di Tangsel sedang kita data, kita sedang koordinasi dengan travel biro umrah yang ada di Tangsel," ujarnya.
Sebab rekomendasi atas keberangkatan umrah tersebut kini sudah dibuka oleh pihaknya.
"Ada yang ingin berangkat tanggal 8, katanya. Tapi sedang kita data. Sedang kita tunggu kepastiannya seperti apa, karena rekomendasi-rekomendasi umrahnya sudah kita buka," jelas Rojak.
Ia memprediksi, meski kini sudah diperbolehkan, tidak akan terjadi pembludakan jemaah umrah di Tangsel.
"Karena kan menyangkut biaya juga cukup mahal, seperti adanya biaya protokol kesehatan. Kelihatannya tidak akan membludak karna kita pantau masih datar-datar saja. Intinya Kementerian Agama siap melayanai jemaah umrah asal kota Tangsel sesuai protokol," pungkasnya.